KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa Muhtar Effendi alias Pendi (62) menangis menjalani sidang vonis atas perbuatannya yang telah membunuh istrinya, Emah (40) beserta dua anak tirinya, Nova (21) dan Tiara (11) pada Rabu (25/7/2018), di Pengadilan Negara Tangerang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terdakwa hadir dengan kemeja putih dan rompi tahanan dalam sidang yang dimulai pukul 15.30 tersebut.
Rambutnya yang dipenuhi uban itu ditutup peci hitam bercorak putih.
Baca juga: Selama Sidang Pleidoi, Pendi yang Bunuh Istri dan 2 Anak Terus Menundukkan Kepala
Ia terlihat tertunduk duduk di kursi pesakitan.
"Sehat hari ini?" tanya hakim ketua yang dijawab anggukan oleh Pendi.
"Bisa ikut sidang hari ini?" tanya hakim lagi.
Baca juga: Pendi Bantah Rencanakan Pembunuhan Istri dan Kedua Anak Tirinya di Tangerang
"Bisa," jawab Pendi singkat yang dilanjutkan dengan persidangan.
Pendi yang terlihat menangis sesenggukan mulai mengeluarkan suara saat hakim membacakan kronologi pembunuhan.
Sesekali Pendi mengusap wajahnya dan mengambil sapu tangan dari saku celananya.
Baca juga: Pendi, Terdakwa Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Dituntut 20 Tahun
Dalam kasus ini, Pendi melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua anak tirinya pada pada Senin (12/2/2018) di Perumahan Taman Kota 2, Priuk, Tangerang.
Pembunuhan berawal dari perseteruan soal pembayaran kredit mobil yang dibeli Emah. Pembayaran cicilan kredit mobil tersebut telat dan Emah kesal terhadap Pendi dengan menonjok pada bagian kepala.
Pendi yang tersulut emosi kemudian menyiksa hingga membuat Emah meninggal dunia.
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Pendi yang Bunuh Anak dan Istrinya Ditunda
Hal serupa ia lakukan terhadap kedua anak tirinya, Nova dan Tiara yang menyaksikan ibunya tak bernyawa.
Ketiga korban pembunuhan telah disemayamkan di kawasan Bogor, Jawa Barat, tempat asal Emah. Sementara Pendi mendekam di balik penjara Lapas Pemuda Tangerang.
Pendi disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.