JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, belum ada kebijakan yang melarang guru memberikan PR untuk siswa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut dia, harus mengkaji kebijakan itu terlebih dahulu.
"Karena, kan, persoalannya tidak sesederhana itu. Banyak faktor yang harus kami pertimbangan. Nanti anak tidak disibukkan dengan PR, malah waktunya teralihkan dengan gadget dan game," ujar Bowo ketika dihubungi, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Disdik Depok: Larangan PR Bagi Siswa Sudah Sejak Tahun Lalu, tetapi...
Bowo mengatakan, secara umum pihaknya mendukung kebijakan ini.
Dia mengatakan kurikulum yang digunakan juga sangat bagus. Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta ingin ada kajian terlebih dahulu agar hasil evaluasinya maksimal.
"Kami lihat dulu perkembangannya seperti apa, kami akan orientasi provinsi lain seperti apa jadi belum kami kaji," kata dia.
Baca juga: Surat Edaran Diterbitkan, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa
Mulai tahun ajaran baru ini, beberapa wilayah seperti Depok dan Blitar telah mewajibkan seluruh sekolah di wilayahnya mulai TK, SD, SMP tidak memberikan PR bagi siswa.
Kebijakan ini mengacu pada kurikulum 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.