JAKARTA, KOMPAS.com — Pekan lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan adanya pelanggaran prosedur perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua KASN Sofian Effendi pun menjelaskan dengan detail kenapa Pemprov DKI Jakarta sampai disebut melanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah, dan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti telah diperiksa oleh KASN terkait dugaan pelanggaran ini.
Namun, Pemprov DKI dinilai gagal menjelaskan sehingga KASN menyimpulkan proses perombakan pejabat tidak prosedural.
Berikut ini ada penjelasan dari A sampai Z pihak KASN mengenai hasil penyelidikannya.
1. Pemprov DKI gagal beri bukti
Situasinya, ada beberapa pejabat yang dicopot oleh Pemprov DKI Jakarta dan dijadikan staf. Sofian mengatakan, pejabat yang distafkan biasanya karena telah melakukan suatu pelanggaran.
Minimal ada alasan khusus di balik pencopotan pejabat tinggi yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Sofian mengatakan hal itu diminta oleh KASN kepada Pemprov DKI.
Pemprov DKI seharusnya memberikan bukti berupa berita acara pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan. Namun, yang terjadi Pemprov DKI hanya mengirimkan potongan berita media massa.
"Ada hasil pemeriksaannya yang ditandatangani yang bersangkutan, itu yang seharusnya dijadikan bahan bukti. Nah sekarang yang dikirim ke kami cuma guntingan-guntingan koran. Itu kan bukan barang bukti kalau cuma guntingan koran," ujar Sofian ketika dihubungi, Senin (30/7/2018).
Kegagalan dalam memberikan penjelasan membuat KASN memutuskan ada pelanggaran dalam perombakan pejabat ini.
Baca juga: Ketua KASN: Pak Gubernur Bilang Dia Profesional dan Saya Politis, Bukannya Terbalik?
2. Apa saja yang dilanggar?
Pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya memiliki kondisi yang berbeda-beda. Ada beberapa yang dicopot dan kemudian dijadikan staf.
Namun, banyak juga yang dicopot dan langsung masuk ke masa pensiun. Padahal, usia maksimal pensiun pejabat eselon II adalah 60 tahun.
Sofian mengatakan, pencopotan pejabat dan menjadikannya staf harus disertai alasan kuat atau dugaan pelanggaran. Begitu juga dengan pejabat eselon II yang dipensiunkan.