JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang mengatur perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap. Pergub itu baru akan dijadikan sebagai undang-undang Rabu (1/8/2018) besok.
"Pergubnya Nomor 77 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap selama Asian Games," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yanysah saat dihubungi, Selasa (31/7/2018).
Namun, pergub yang dimaksud belum diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI Jakarta. Ketika Kompas.com mencoba meminta salinan pergub itu ke kantor Biro Hukum di Blok G Balai Kota, petugas di sana mengatakan pergub itu baru dijadikan sebagai undang-undang besok.
Baca juga: Pelat Ganda hingga Modifikasi Nomor dengan Stiker, Modus Pengendara Hindari Ganjil-Genap
"Belum diupload, baru besok, kan pelaksanaannya besok," kata Sri, petugas Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa memastikan perluasan peraturan gubernur (pergub) mengenai aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap diterbitkan Selasa (31/7/2018) ini.
"Hari ini harus jadi, besok diberlakukan. Dan rambu harus terpasang. Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," ujar Royke di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno secara terpisah mengatakan, pihaknya telah menandatangi pergub mengenai perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta selama Asian Games 2018.
"Sudah, saya baru paraf," ujar Sandiaga saat ditemui di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Selasa.
Sandi mengemukakan, penandatangan telah dilakukan Selasa pagi tadi. Isi pergub tersebut salah satunya soal sanksi bagi para pelanggar.
Baca juga: Tanpa Rambu, Polisi Tak Dapat Menilang Pelanggar Ganjil-Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.