JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya dealer yang meminta pelanggannya membayar uang senilai Rp 500.000 jika ingin menerbitkan tanda nomor kendaraan bernotor (TNKB) sesuai keinginan menjadi perbincangan di media sosial.
Informasi ini pertama kali diketahui dari unggahan pemilik akun bernama @kurawa pada Rabu (8/8/2018).
"Admin @TMCPoldaMetro apa benar jika mau pesan nomor ganjil genap utk mobil baru harus bayar Rp. 500.000? Barusan orang dealer mobil minta dana tsb dan dicek ke beberapa dealer mobil juga sama? Mohon tanggapan," tulis @kurawa seperti dikutip Kompas.com, Rabu.
"Sudah berlaku umum neh pungutan 500 ribunya, menurut dealer uang ini utk samsat, jika pungli mohon ditertibkan karena nilainya sangat besar jika dijumlahkan," lanjut unggahan dalam akun tersebut.
Unggahan tersebut memperoleh beragam tanggapan warganet. Pemilik akun @mokohh mengaku mengalami hal yang sama seperti @kurawa.
"Aku gitu juga. Persis. Mobil baru, ditelp dealer h*onda katanya kalo mo pilih nomor ganjil atau genap bayar Rp 500.000. Akhirnya nurut walo terpaksa. Sempet mikir juga, ‘kalo gw mesen genap & ternyata aslinya emang dapet genap kan zonk’ ????," tulis @mokohh.
Akun lain, @Widyarenee, turut berkomentar. Ia menilai, harga Rp 500.000 yang ditawarkan dealer tergolong murah.
"Saya dimintai 2 juta kok ganti ke genap. Murah kalo 500rb," tulis dia.
Baca juga: Rekrutmen Pertamina dan Pelat Mobil Menkeu Jadi Berita Populer
Menanggapi informasi ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, untuk pembuatan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau pelat nomor pertama kendaraan, penentuan angka tergantung nomor antrean ketika pengajuan pendaftaran NRKB.
"Jadi misalkan berkas nama ini misalkan ini dia antreannya nomor lima terbitnya nomor itu, enggak bisa dilukir-lukir (ditukar-tukar) karena berdasarkan antrean penomoran," sebut dia, Rabu.
Menurut dia, dealer sekalipun sangat sulit untuk mengatur nomor antrean tersebut.
Dengan demikian, kata dia, sangat aneh jika ada dealer yang menawarkan NRKB pilihan dengan tarif tertentu.
"Tapi dealer itu sudah enggak bisa juga. Nah misal sehari orang daftar itu 10, terus dimasukin berkas nomornya berapa kan dia enggak tahu juga, enggak bisa, bagaimana caranya," kata dia.
Sumardji menyampaikan, saat ini pihaknya tak sedang menjalin kerja sama dengan dealer manapun untuk mengatur NRKB ini.
Hal yang sama disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Ia mengatakan, NRKB pilihan memang dapat diajukan, tetapi permintaan NRKB pilihan tersebut hanya dapat diajukan ke pihak kepolisian melalui bidang registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
"Tidak benar (dealer memungut biaya). Pembayaran nomor polisi sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata dia.
Menurut dia, aturan mengenai tarif pembuatan moror registrasi pilihan tersebut tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penerimaan Bukan Pajak di lingkungan Polri.
Berikut ini daftar harga pembuatan NRKB pilihan menurut PP tersebut per penerbitannya:
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka
Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka
Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)
Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka
Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000,00
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka
Rp 5.000.000
Baca juga: Dishub DKI: Petugas Mampu Kenali Pelat Nomor Kendaraan Palsu
Yusuf melanjutkan, jika benar dealer tersebut memungut Rp 500.000 atau di bawah tarif terendah penerbitan NRKB pilihan maka hal ini dimungkinkan merupakan praktik percaloan.
Hingga kini, Kompas.com masih mencoba menghubungi dealer yang disebut memungut tarif pembuatan NRKB pilihan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.