JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Arseto Suryoadji dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200.000.000.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arseto Suryoadji dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: Jaksa Dinilai Tak Jelaskan Apa Perbuatan Terdakwa Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji
Jaksa menilai Arseto telah terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Jaksa menilai Arseto melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam menyusun surat tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Arseto.
Baca juga: Arseto Suryoadji Didakwa Sebarkan Kebencian Lewat Tweet soal Jokowi
"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan," kata Marimbun.
Atas tuntutan tersebut, Arseto dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis (16/8/2018).
Adapun Arseto sebelumnya didakwa telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Baca juga: Berkas Perkara Roro Fitria, Dhawiya, hingga Arseto Dilimpahkan ke Kejaksaan
Arseto dinilai menyebarkan informasi yang dianggap menimbulkan kebencian itu melalui akun Twitter dan Facebook miliknya pada 24 Maret 2018.
Menurut jaksa, Arseto menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dengan menyebut Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.