Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perda Larangan Becak Dinilai Perlu Didorong Dibanding Gugat ke MA

Kompas.com - 15/08/2018, 23:40 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Urban Poor Consortium Gugun yang selama ini mengadvokasi pengayuh becak Ibu Kota mengaku bukan pihaknya yang mengajukan permohonan uji materi Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang becak ke Mahkamah Agung.

"Bukan, dipastikan bukan kami. Kami juga baru tahu," ujar Gugun ketika dihubungi, Rabu (15/8/2018).

Gugun mengatakan, sejak awal mengadvokasi masalah becak, ia memilih tak mengupayakan legalitas becak lewat gugatan hukum. Ia lebih memilih mendorong lewat revisi Perda.

"Karena kalau gugat, hasilnya ditolak atau diterima. Nah kita dorong ke legilslatif dulu, revisi Perda," kata Gugun.

Soal upaya revisi Perda, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengaku memang ada usulan untuk mendorong revisi Perda itu ke DPRD.

Baca juga: Perda yang Larang Becak di Jakarta Digugat

"Tapi Perda itu kewenangan teman-teman di Satpol PP," kata Sigit.

Sementara ini, Sigit mengaku pihaknya akan membuat aturan hukum baru untuk melegalisasi becak beroperasi di Jakarta.

Upaya menyiapkan aturan itu sudah dimulai dengan mendata jumlah becak yang beroperasi di Jakarta serta kependudukan pengemudinya. Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memetakan persebaran becak.

"Berikutnya tentu kita antara suplai and demand-nya kita tidak imbang. Tentunya ya kita melaksanakan satu perencanaan dan pengorganisasian yang matang," ujar Sigit.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan emerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menghadapi permohonan uji materi pelarangan becak di Mahkamah Agung.

"Perda Tibum (ketertiban umum). Yang becak itu, yang kaitan pasal-pasal itu," ujar Yayan ditemui di Balai Kota, Selasa (14/8/2018).

Yayan mengaku tak ingat siapa pemohon uji materinya. Ia mengungkapkan saat ini masih mengurusnya.

Soal larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum.

Baca juga: Perda Larangan Becak Digugat, DKI Siapkan Aturan untuk Legalisasi Becak

Pasal 29 ayat (1) berbunyi Setiap orang atau badan dilarang:

a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya. c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com