JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Urban Poor Consortium Gugun yang selama ini mengadvokasi pengayuh becak Ibu Kota mengaku bukan pihaknya yang mengajukan permohonan uji materi Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang becak ke Mahkamah Agung.
"Bukan, dipastikan bukan kami. Kami juga baru tahu," ujar Gugun ketika dihubungi, Rabu (15/8/2018).
Gugun mengatakan, sejak awal mengadvokasi masalah becak, ia memilih tak mengupayakan legalitas becak lewat gugatan hukum. Ia lebih memilih mendorong lewat revisi Perda.
"Karena kalau gugat, hasilnya ditolak atau diterima. Nah kita dorong ke legilslatif dulu, revisi Perda," kata Gugun.
Soal upaya revisi Perda, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengaku memang ada usulan untuk mendorong revisi Perda itu ke DPRD.
Baca juga: Perda yang Larang Becak di Jakarta Digugat
"Tapi Perda itu kewenangan teman-teman di Satpol PP," kata Sigit.
Sementara ini, Sigit mengaku pihaknya akan membuat aturan hukum baru untuk melegalisasi becak beroperasi di Jakarta.
Upaya menyiapkan aturan itu sudah dimulai dengan mendata jumlah becak yang beroperasi di Jakarta serta kependudukan pengemudinya. Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memetakan persebaran becak.
"Berikutnya tentu kita antara suplai and demand-nya kita tidak imbang. Tentunya ya kita melaksanakan satu perencanaan dan pengorganisasian yang matang," ujar Sigit.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan emerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menghadapi permohonan uji materi pelarangan becak di Mahkamah Agung.
"Perda Tibum (ketertiban umum). Yang becak itu, yang kaitan pasal-pasal itu," ujar Yayan ditemui di Balai Kota, Selasa (14/8/2018).
Yayan mengaku tak ingat siapa pemohon uji materinya. Ia mengungkapkan saat ini masih mengurusnya.
Soal larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum.
Baca juga: Perda Larangan Becak Digugat, DKI Siapkan Aturan untuk Legalisasi Becak
Pasal 29 ayat (1) berbunyi Setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya. c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.