JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah memasuki hari keempat AAP (2) harus terbaring koma karena penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya AS (27), di rumah kontrakan mereka di Sukapura, Jakarta Utara, Rabu (22/8/2018).
Hanya karena tidak senang dengan kehadiraan AAP dalam rumah tangga bersama istri keduanya itu, AS gelap mata menganiaya korban.
"Motifnya adalah, karena tersangka tidak ingin kehadiran anak itu di rumah tersangka karena istri tersangka merupakan istri kedua," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febrinsyah, di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).
Dari keterangannya, AS merasa kesal karena kehadiran AAP di rumahnya dianggap menganggu.
Baca juga: Kondisi Bocah 2 Tahun yang Dianiaya Ayah Tirinya di Jakarta Utara Kritis
Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu menikah dengan ibu korban pada 2017.
Kebencian AS terhadap AAP telah terlihat sejak 2017, di mana pelaku juga pernah melakukan tindakan kasar terhadap korban.
Kronologi penganiayaan
Kejadian bermula pada Rabu siang, saat AS dan AAP berada di rumah.
Kebetulan istri AS, AMT, sedang keluar rumah karena diminta suaminya membelikan nasi ke warung yang berjarak cukup jauh dari rumah mereka.
Saat AMT pergi, AS mulai menyiksa AAP dengan lima kali memukul korban di bagian kepala. Pukulan itu membuat AAP tidak sadarkan diri.
Melihat anak tirinya tak lagi sadar, AS membawa AAP ke kamar mandi dan membasuh wajah korban agar sadar. Namun, AAP tak kunjung sadar.
Karena panik, AS kemudian membawa AAP ke rumah sakit. Dokter kemudian melakukan pemeriksaan dan langsung merawat korban di ruang PICU.
AMT yang baru sampai di rumah kemudian diberi tahu tetangganya bahwa AAP telah dibawa ke rumah sakit. Setibanya di rumah sakit, AMT melihat kondisi AAP yang koma dan meminta penjelasan AS.
Baca juga: Bocah 2 Tahun Dianiaya Ayah Tirinya hingga Koma
AS mengakui dia telah melakukan pemukulan terhadap AAP. AMT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Utara.
AMT melaporkan suaminya itu lantaran sudah beberapa kali melakukan penganiayaan kepada korban sejak 2017.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi mengamankan AS yang masih berada di rumah sakit. AS pun mengakui perbuatan dan motifnya memukul korban.
Pernah dianiaya
Penganiayaan yang dilakukan AS terhadap AAP pernah dilakukan pada 2017. Saat itu, AS memukul AAP menggunakan helm di bagian kepala.
AMT yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan AS ke Polres Jakarta Utara. Namun, hanya berselang beberapa hari, AMT mencabut laporan tersebut.
Pencabutan laporan dikarenakan AMT mempertimbangkan pernikahan mereka yang masih baru.
AMT mencabut laporan dengan syarat AS tidak mengulang tindakan tersebut. Namun, kejadian Rabu kemarin menunjukan AS tak jera dengan perbuatannya.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Pernah Dilaporkan karena Pukul Anak Tirinya Pakai Helm
Itulah yang membuat AMT kembali melaporkan AS. Kali ini, AMT tidak mencabut laporan tersebut hingga polisi menetapkan AS sebagai tersangka.
Hingga Jumat (24/8/2018) malam, AAP masih kritis sejak dirawat Rabu di RSUD Koja.
Anggota dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Fauziah, yang mendampingi keluarga AAP mengatakan, dokter di rumah sakit menyatakan detak jantung AAP sempat lemah.
Setelah diberikan sejumlah tindakan medis, denyut jantung AAP kembali normal. Saat ini, seluruh keluarga AAP berada di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.