BEKASI, KOMPAS.com - Sidang kasus seorang ibu hamil 7 bulan berinisial FT (22) yang harus mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan atas laporan seorang istri jenderal berinisial DW di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Rabu (29/8/2018), berakhir ricuh.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mulanya sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu berjalan lancar. Ruangan sidang sesak dipenuhi banyak orang.
Agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi, salah satunya DW.
Ketika sidang selesai pada pukul 15.30 WIB, terjadi adu mulut antara pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta sebagai tim kuasa hukum FT dan beberapa orang dari pihak DW.
Adu mulut terjadi saat pihak LBH Apik ke luar dari ruang sidang.
"Jangan senggol-senggol kami, biasa saja dong, minggir, kami mau lewat," teriak salah seorang dari tim LBH Apik Jakarta.
Tim LBH Apik keluar sambil membawa dua kotak berisi koin sumbangan dari publik sebagai bentuk dukungan kepada FT.
Saat keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Bekasi, adu mulut pun masih berlangsung. Berbagai ucapan protes terlontar dari mulut anggota tim LBH Apik Jakarta dan pihak keluaraga FT.
"Saya tahu saya ini bukan siapa-siapa, keluarga saya bukan siapa-siapa, apa ibu tidak punya hati nurani untuk bisa memaafkan adik saya," ucap ibu yang diketahui kakak dari FT.
Baca juga: Wanita Hamil Dipenjara atas Laporan Istri Jenderal karena Perkara Rp 2,5 Juta
Tim LBH Apik Jakarta dan pihak keluarga pun melanjutkan aksinya di jalan depan Gedung Pengadilan Negeri Bekasi.
Mereka membongkar satu kotak yang berisi koin dengan total Rp 2.500.000 ke jalan dan menghambur-hamburkan koin tersebut.
Hal tersebut sebagai bentuk protes dan menuntut keadilan dalam proses hukum.
"Koin ini sebagai bentuk dukungan untuk FT, koin ini dikumpul selama 2 minggu dan terkumpul lebih dari 10 juta artinya banyak yang mendukung FT," kata seorang anggota tim LBH Apik Jakarta.
Aksi tersebut akhirnya diredam oleh pihak keamanan dan kericuhan pun mereda.
Adapun FT mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan DW.