Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat yang Dipertahankan Ahok Itu Jadi Tersangka karena Jalankan Perintah Atasan

Kompas.com - 30/08/2018, 08:15 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan tersangka membuat resah Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sejak kemarin, Rabu (29/8/2018). Dia ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain berdasar Pasal 170 KUHP.

Pejabat ini dahulu merupakan salah satu yang direkomendasikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pernah suatu ketika, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono merombak pejabat ketika dia menjabat sebagai Plt Gubernur DKI.

Basuki atau Ahok melobi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar mengingatkan Sumarsono untuk tidak mengganti Teguh.

Menurut Ahok, kinerja Teguh selama memimpin Dinas Tata Air DKI Jakarta sudah baik.

Ahok mengatakan, Teguh telah membangun banyak dinding turap di tiap sungai. Jangan sampai, hanya karena Teguh berlatar belakang sarjana sosial lalu dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Mengamankan Aset dan Status Tersangka Kadis SDA DKI

"Makanya saya ngomong sama Pak Pras sebagai Ketua DPRD, jangan (dicopot). Saya bilang, tolong dimengerti subtansi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) itu sudah enggak bicara rumpun, tapi bicara kinerja," kata Ahok saat itu.

Teguh memang tidak memiliki latar belakang di bidang penataan air. Dia dulunya adalah camat, sampai Ahok mengangkatnya menjadi kepala dinas.

Baca juga: Sibuk Kerja, Kadis SDA DKI Tidak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro

Lahan yang dipersoalkan

Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja. Peristiwa itu terjadi tahun 2016.

"Saya melakukan pengamanan aset itu juga langsung perintah lisan dari Pak Ahok, 'Segera kamu amankan lokasi di sana,' makanya segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatan-kegiatannya melalui prosedur yang ada," ujar Teguh, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (29/8/2018).

Padahal, kata Teguh, aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Asetnya juga sudah tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Baca juga: Kadis SDA Jadi Tersangka, Ini Kata Anies

Teguh bingung karena sikapnya mempertahankan aset pemda malah berujung penetapan tersangka. Sementara dulu dia diperintah untuk mati-matian memperjuangkan aset milik pemerintah.

"Kan Pak Ahok sering ngomong, teman-teman juga tahu, (kata dia) 'aset kita walaupun hanya seharga Rp 300.000, kamu pertahankan sampai mati-matian,'. Bekal itu masih terngiang di telinga saya. Jadi saya segera langsung amankan," ujar Teguh.

"Saya, kan, kerja menjadi tugas saya sebagai kadis, kok saya sekarang jadi tersangka sementara tanah itu tanah aset," tambah dia.

Lapor ke gubernur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com