Kemenangan Taufik menambah daftar eks napi koruptor yang diloloskan Bawaslu untuk mengikuti Pileg 2019.
Baca juga: Taufik Menang di Bawaslu, KPU DKI Akan Konsultasi dengan KPU RI
Sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima eks koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.
Putusan Bawaslu dikritik
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai, keputusan Bawaslu meloloskan para mantan terpidana korupsi memperburuk keadaan karena menambah jajaran caleg dengan rekam jejak yang buruk.
"Ruang publik kita dipertontonkan secara terbuka betapa institusi yang tugasnya mengawasi dan menegakkan hukum pemilu justru menjadi, istilahnya, motor bagi caleg-caleg dengan rekam jejak buruk," kata Titi, kepada Kompas.com, Minggu (2/9/2018).
Padahal, kata Titi, masyarakat Indonesia merasa antipati terhadap pemilu karena calon-calon yang dianggap tidak kredibel.
Publik pun belum yakin calon yang maju dapat membawa perubahan positif bagi negara.
"Jadi, memang putusan Bawaslu kontra produktif dengan upaya kita membangun kesadaran pemilih untuk menggunakan pemilu sebagai sarana perubahan," kata dia, menambahkan.
Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Baca juga: Pengacara Taufik Kritik MA meski Kliennya Diloloskan Bawaslu
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Adapun Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi ketua KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.