Selain itu, KPU juga sudah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut.
Arief mengatakan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan uji materi atas PKPU.
Sementara itu, Taufik mengatakan KPU DKI harus menaati putusan Bawaslu DKI. Jika tidak, Taufik akan menggugat KPU lagi.
"Dalam UU Pemilu, keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU. Kalau enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi ke perdata ke DKPP, terus saja kita gugat," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.