Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolosnya Taufik sebagai Bacaleg...

Kompas.com - 03/09/2018, 06:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Perjuangan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik untuk menjadi calon anggota legislatif membuahkan hasil setelah memenangi sengketa pemilu antara dirinya dan KPU DKI Jakarta.

Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengabulkan gugatan dan menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.

"Memutuskan, menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Bawaslu DKI Jakarta pun memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Sejak dibacakan, silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga hari setelah dibacakan," ujar Puadi.

Baca juga: Bawaslu DKI Loloskan M Taufik Jadi Bakal Caleg

Taufik yang tidak menghadiri sidang pembacaan putusan mengaku puas dengan kinerja Bawaslu yang dinilainya profesional.

"Terima kasih kepada Bawaslu yang bekerja secara profesional," ujar Taufik, yang sejak awal yakin dirinya akan memenangi sengketa.

Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi, menilai, putusan Bawaslu DKI Jakarta tersebut mempertegas bahwa Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 bermasalah.

Ia menilai, pencabutan hak politik yang tercantum dalam Peraturan KPU tersebut mestinya diatur dalam undang-undang yang diterbitkan oleh DPR, bukan melalui Peraturan KPU.

"Ini juga harus dipahami oleh KPU, jangan menganggap diri terlalu besarlah, mengatur-atur hal seperti ini, mencabut hak orang dengan PKPU. Nah, hari ini kebenaran telah ditegakkan," ujar Yupen.

Sikap KPU DKI

Sementara itu, komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin, menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Pusat untuk menyikapi putusan Bawaslu DKI.

"Kami konsultasikan keputusan kepada KPU RI karena memang melihat dari proses persidangan yang dipermasalahkan adalah isi dari PKPU tersebut, PKPU 20 Tahun 2018," kata Nurdin.

Pihaknya juga akan melakukan pleno secara internal untuk menyikapi putusan tersebut. Namun, Nurdin menyatakan, KPU DKI Jakarta hanya bisa mengikuti arahan dari KPU RI.

"Kami belum konsultasi masalah putusan karena hari ini baru dibacakan. Seperti apa tindak lanjutnya tergantung karena KPU provinsi ini secara hierarkis (menurut) ke KPU RI," ujar Nurdin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com