Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Persekongkolan Kades hingga Camat di Bekasi Palsukan Akta Tanah...

Kompas.com - 06/09/2018, 09:56 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comCamat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berinisial HS; Kepala Desa Segara Makmur berinisial HA; dan sejumlah staf perangkat desa lainnya hanya mampu tertunduk malu mengenakan kemeja berwarna oranye khas tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Mereka ditangkap jajaran Subdirektorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan persekongkolan untuk menerbitkan akta tanah palsu.

Dalam menjalankan aksinya, mereka merekrut sejumlah orang untuk menjadi pihak pembeli tanah fiktif. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kades hingga Camat di Bekasi Bersekongkol Terbitkan Akta Tanah Palsu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap dari laporan seorang warga bernama Lilis Suryani.

Lilis memiliki sebidang tanah dengan luas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp 23 miliar. Lilis tercatat sebagai pemilik tanah tersebut sejak tahun 1980-an.

Namun, pada tahun 2014, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Sekelompok orang tersebut juga mengaku dan mampu menunjukkan warkah tanah yang lengkap.

Ade mengatakan, selain surat tanah, sekelompok orang ini juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu sehingga warkah dinyatakan lengkap.

"Kemudian surat keterangan tidak sengketa, yang dibuat ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi, warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah, akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah," papar Ade, Kamis.

Tak hanya itu, menurut Ade, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor kecamatan.

Merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.

Terbitkan 163 akta tanah

Ade mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, ternyata surat-surat kepemilikan tanah Lilis yang ditunjukkan sekelompok orang tersebut adalah palsu.

Baca juga: Wali Kota Jakut Sebut Ada Kantor Lurah dan Camat yang Kotor

Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, ternyata, para perangkat kecamatan ini memaslukan surat-surat dan menandatangani surat-surat palsu itu agar seolah-olah legal.

Nuredy mengatakan, setelah diselidiki ternyata para tersangka telah menerbitkan sebanyak 163 akta tanah yang diduga palsu.

"Saat ini kami masih selidiki 163 akta tanah itu. Kami juga akan mencari kemungkinan adanya korban lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dalam kasus ini," tutur Nuredy, Rabu.

Ade menambahkan, pihaknya juga akan menyelidiki berapa lama para tersangka melakukan persekongkolan jahat ini.

"Kami juga selidiki mereka sudah berapa lama karena mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya. Karena sudah belasan tahun mereka menjadi kepala dusun, kepala desa dan Pak Camat ini masih aktif," tambah Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com