JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Veronica Ida Mustika Ayu karena kasus penipuan di media sosial hingga merugikan para pelanggan hingga Rp 600 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Veronica dilaporkan sejumlah pelanggan yang tidak kunjung menerima tas branded yang telah mereka pesan.
"Jadi yang bersangkutan mengunggah foto-foto tas branded di akun Instagram-nya. Sejumlah pelanggan tertarik dan memesan tas tersebut, tetapi tas yang telah dipesan tidak kunjung diterima para pelanggan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).
Baca juga: Ini 6 Fakta CekRekening.id, Situs untuk Cegah Penipuan Online
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, dalam aksinya, Veronica hanya menggunakan satu akun Instagram @bebebags21199.
Akun tersebut memiliki sekitar 3.000 pengikut dan dilengkapi keterangan lengkap layaknya toko online lainnya.
Resa mengatakan, sejak awal, Veronica belum pernah betul-betul mengirimkan tas branded yang dijanjikan kepada pelanggan.
Baca juga: 16.000 Laporan Diterima CekRekening.id, Penipuan Online Capai 14.000
Padahal, uang pembelian telah ditransfer pelanggan.
"Jadi ketika ditagih pelanggan yang bersangkutan, (Veronica) terus beralasan hingga akhirnya memblokir Instagram pelanggannya," ujar Resa.
Menurut Resa, pelanggan yang kecewa sempat megunggah foto tangkapan layar akun Instagram milik Veronica dan mengatakan bahwa akun tersebut telah menipunya.
Baca juga: Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah
"Tapi Veronica ini justru mengancam balik pelanggannya. Dia mengatakan akan melaporkan pelanggan ke polisi apabila tidak ada permintaan maaf," katanya.
Resa menduga masih banyak korban penipuan Veronica yang belum melapor.
Ia mengimbau warga senantiasa waspada sebelum melakukan transaksi melalui toko online.
"Ada banyak korban di luar Jakarta. Kerugian pelanggan diperkirakan mencapai Rp 600 juta," ujar Resa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.