JAKARTA, KOMPAS.com - Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menertibkan bangunan liar yang berdiri di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Kamis (13/9/2018).
Sekretaris Kecamatan Jagakarsa Mundari mengatakan, selain menertibkan bangunan liar, pihaknya juga menutup Lokasi Pembuangan Sampah (LPS) liar di tempat tersebut.
"Sebanyak delapan bangunan liar semi permanen dan satu LPS yang kami tertibkan," kata Mundari saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: Kata Wakapolri soal Penertiban Deklarasi #2019GantiPresiden
Menurut Mundari, penertiban itu merupakan tindak lanjut laporan warga yang tidak nyaman dengan keberadaan bangunan liar dan LPS di wilayah tersebut.
Satpol PP dikerahkan untuk penertiban bangunan liar itu.
"Warga sudah tidak nyaman dengan keberadaan bangunan liar dan LPS," ujarnya.
Baca juga: Pasca-penertiban, PKL Kolong Flyover Jalan Arif Rahman Hakim Kucing-kucingan dengan Satpol PP
Mundari mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin. Apalagi, bangunan tersebut berada di dalam aset milik pemerintah.
"Warga janganlah membangun hunian di lokasi yang dilarang pemerintah, apalagi menimbun sampah dan membakarnya. Tentunya juga bagi penanggung jawab lingkungan dalam aset kerjanya turut juga menjaganya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak baik di kemudian hari," ujar Mundari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.