Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengedar Miras Oplosan Berkedok Warung Buah di Bekasi

Kompas.com - 14/09/2018, 13:45 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polsek Tambun menangkap seorang penjual minuman keras (miras) oplosan di Kampung Kobak, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (8/9/2018).

Pelaku yakni Mudin Mulyadi (40), kedapatan menjual miras oplosan hasil racikan sendiri di warung buah miliknya yang tidak jauh dari rumahnya.

Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa warung buah Mudin kerap menjual dan mengedarkan miras oplosan jenis ginseng.

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Penjual Miras Oplosan di Bekasi

"Jadi, kami kemarin pada saat melakukan razia miras oplosan di warung-warung, pelaku ini tertangkap tangan. Jadi, penjual di bawah meja warungnya ada barang-barang yang kita duga untuk mencampur untuk membuat miras oplosan," kata Rahmat, di Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Bekasi, Jumat (14/9/2018).

Diketahui, pelaku sudah satu bulan menjalankan bisnis penjualan dan pengedaran miras oplosan jenis ginseng tersebut.

Mudin mengaku, miras oplosan yang dijualnya biasa dibeli oleh tukang parkir dan pengamen.

"Efek dari penggunaan miras oplosan ini tidak melihat siapa yang minum, punya riwayat sakit apa, jadi apabila diminum, bisa mengakibatkan hilangnya nyawa. Penjual juga tidak mengetahui kandungan mirasnya seperti apa, resikonya seperti apa," ujar Rahmat.

Dalam kasus ini, polisi menyita 117 bungkus miras oplosan, 20 bungkus alkohol murni, 18 botol cola, 8 botol kecil cairan perasa minuman, 1 bungkus pewarna minuman bekas pakai.

Baca juga: 8 Pemuda Cengkareng Tewas Akibat Miras Oplosan

Kemudian, 1 bungkus sodium bekas pakai, 1 buah ember besar, 1 buah gayung, 1 buah teko, 1 buah corong, 1 buah saringan, dan 1 buah baskom kecil.

Atas perbuatannya, Mudin dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP, Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perlindungan Kesehatan, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com