Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Gerindra DKI: KPU Lecehkan Penegak Hukum jika Tak Jalankan Putusan MA

Kompas.com - 15/09/2018, 06:05 WIB
David Oliver Purba,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi meminta KPU DKI Jakarta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa mantan narapidana korupsi bisa ikut Pemilihan Legislatif.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi bakal caleg.

Imbasnya, Taufik dicoret dari daftar caleg DPRD DKI Partai Gerindra.

Yupen mengatakan, jika tidak dilaksanakan, maka sama saja KPU DKI melecehkan penegakan hukum di Indonesia.

"Jika KPU tidak melaksanakan putusan MA berarti KPU tidak menghargai lembaga yudikatif, MA dan MK (Mahakamah Konstitusi) yang dijadikan juga dasar putusannya dalam putusan MA, dan melecehkan penegakan hukum di negeri ini," ujar Yupen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Selain itu, menurut dia, hasil Pemilihan Legislatif 2019 terancam cacat hukum karena menerapkan aturan yang tidak sah.

Selain itu, jika putusan MA tak dilaksanakan, maka norma putusan MA tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk mempersoalkan secara terus menerus keputusan KPU terkait pileg.

"Apalagi norma tersebut berdasarkan putusan MK yang nantinya akan memutus perkara sengketa hasil pileg. MK tentu harus menegakan norma yang telah diputuskan oleh dirinya sendiri secara konsisten," ujar Yupen.

"Bila KPU mencoba mengakali yang bertujuan gagalnya para caleg napi maju, maka pemilu ke depan rentan terus menerus digugat dan bisa dianggap cacat hukum," ujarnya.

Baca juga: MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Taufik Ucap Alhamdulillah

KPU belum mau berkomentar mengenai putusan MA tersebut karena belum menerima surat putusan.

KPU akan segera mempelajari isi putusan tersebut setelah menerimanya.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatanie judicial review terhadap PKPU nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon judicial review tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Baca juga: MA: Seharusnya Larangan Eks Koruptor Diatur dalam Undang-Undang

MA memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (13/9/2018).

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com