Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Tunda Pemeriksaan Taufik pada Kamis Esok

Kompas.com - 19/09/2018, 14:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik tidak memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (19/9/2018) pagi.

Kehadirannya diwakili kuasa hukumnya, Yupen Hadi.

Yupen mengatakan, Taufik berhalangan hadir karena harus memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Laporan M Taufik Masih Berlanjut di Bawaslu DKI

"Hari ini kami dipanggil, saya dimintai keterangan sebagai pelapor. Seyogyanya, hari ini juga Pak Taufik datang, tetapi beliau harus memimpin banggar, jadi ditunda besok," kata Yupen di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Rabu.

Pihaknya meminta pemeriksaan Taufik diundur menjadi Kamis (20/9/2018). Ia pun memastikan Taufik bisa menghadiri pemanggilan Bawaslu esok.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi membenarkan pernyataan Yupen.

Baca juga: Bawaslu DKI Tetap Proses Pelaporan Taufik terhadap KPU DKI

Ia mengatakan, Kamis esok, Taufik akan diperiksa sebagai saksi.

"Besok ia memastikan akan datang, itu pun ada posisi kami memanggil Pak Taufik sebagai saksi, saksi yang merasa dikorbankanlah," ujar Puadi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta selaku terlapor dijadwalkan akan dipanggil pada Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Bersama Polisi dan Kejaksaan, Bawaslu DKI Bahas Kelengkapan Syarat Gugatan Taufik

Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Baca juga: Bawaslu DKI Panggil Taufik Besok

Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.

MA telah mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 pada Jumat (14/9/2018) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com