JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil politikus Partai Gerindra, Mohamad Taufik, pada Rabu (19/9/2018) besok.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, Taufik dipanggil untuk mengklarifikasi laporannya terhadap KPU DKI Jakarta yang dilayangkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Besok langsung kita lanjutkan pada pukul 09.00 WIB hari Rabu, kita langsung meminta klarifikasi ke pelapor, langsung Pak Taufik yang hadir," kata Puadi di kantornya, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Taufik Sebut KPU Bisa Langgar UU Lagi jika Tandai Eks Koruptor di Surat Suara
Puadi menyampaikan, selain Taufik, Bawaslu memanggil kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi, dan saksi-saksi ahli. Pertemuan ini akan berlangsung tertututp.
"Kita nanti mengupas, meminta keterangan sejelas-jelaanya kepada pelapor, terutama ke Pak Taufik untuk mengetahui apa sih tuntutan dari dugaan pelanggaran pidana ini," ujar Puadi.
Sementara itu, agenda klarifikasi terhadap KPU DKI Jakarta akan dilakukan pada Kamis (20/9/2018).
Setelah memeriksa kedua pihak, Bawaslu bersama polisi dan kejaksaan akan membahas kelanjutan laporan Taufik tersebut.
"Kemudian kita juga pleno dengan internal pengawas pemilu, apakah kasus ini dihentikan atau diteruskan? Jika diteruskan, saya akan membuat surat perintah kepada polisi untuk melakukan proses penyidikan," kata Puadi.
Adapun Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.
Dalam Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 Pemilu, disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.
Baca juga: Jika Tak Ada Namanya di Daftar Caleg, Taufik Akan Laporkan KPU DKI ke Polda
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif.
Putusan ini merupakan hasil gugatan yang dilayangkan Taufik karena ia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena pernah tersandung kasus korupsi oleh KPU DKI.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU derah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.
Adapun Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal pencalonan Taufik dicabut oleh Mahkamah Agung pada Jumat (14/9/2018) lalu.