JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta mengadakan pertemuan dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Kantor Bawaslu, Selasa (18/9/2018) siang tadi.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pertemuan dilakukan untuk membahas laporan yang dilayangkan Politikus Partai Gerindra, Mohamad Taufik, kepada Bawaslu.
"Hari ini pemantapan pembahasan pertama untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil dari pelapor tersebut," kata Puadi kepada Kompas.com.
Puadi menyampaikan, pertemuan tersebut menghasilkan temuan bahwa syarat formil dan materiil yang diajukan oleh Taufik terbilang lengkap.
Ia juga mengatakan, Bawaslu bersama polisi dan kejaksaan telah membuat form B5 yang disebut kajian awal terkait laporan yang dilayangkan oleh Taufik.
"Kita sudah membuat form B5, kajian awal untuk menentukan apakah (laporan) itu boleh dilanjutkan atau tidak ke tahap penyelidikan," ujar Puadi.
Baca juga: Bawaslu DKI Panggil Taufik Besok
Dalam dua hari ke depan, Bawaslu bersama polisi dan kejaksaan akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk kepentingan penyelidikan.
Adapun Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.
Dalam Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 Pemilu disebutkan bahwa KPU Daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.
Baca juga: Taufik Sebut KPU Bisa Langgar UU Lagi jika Tandai Eks Koruptor di Surat Suara
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU Daerah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.
Adapun Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada Jumat (14/9/2018) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.