JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik tidak memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (19/9/2018) pagi.
Kehadirannya diwakili kuasa hukumnya, Yupen Hadi.
Yupen mengatakan, Taufik berhalangan hadir karena harus memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Laporan M Taufik Masih Berlanjut di Bawaslu DKI
"Hari ini kami dipanggil, saya dimintai keterangan sebagai pelapor. Seyogyanya, hari ini juga Pak Taufik datang, tetapi beliau harus memimpin banggar, jadi ditunda besok," kata Yupen di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Rabu.
Pihaknya meminta pemeriksaan Taufik diundur menjadi Kamis (20/9/2018). Ia pun memastikan Taufik bisa menghadiri pemanggilan Bawaslu esok.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi membenarkan pernyataan Yupen.
Baca juga: Bawaslu DKI Tetap Proses Pelaporan Taufik terhadap KPU DKI
Ia mengatakan, Kamis esok, Taufik akan diperiksa sebagai saksi.
"Besok ia memastikan akan datang, itu pun ada posisi kami memanggil Pak Taufik sebagai saksi, saksi yang merasa dikorbankanlah," ujar Puadi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta selaku terlapor dijadwalkan akan dipanggil pada Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Bersama Polisi dan Kejaksaan, Bawaslu DKI Bahas Kelengkapan Syarat Gugatan Taufik
Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.