JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta melantik Tri Kurniadi menjadi Sekretaris BKSP (Badan Kerja Sama Pembangunan) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Selasa (25/9/2018). Sebelumnya, Tri dijadikan staf di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Tri diturunkan menjadi staf setelah sebelumnya menjabat sebagai wali kota Jakarta Selatan.
"Hari Kamis saya dipanggil, kemarin juga dipanggil (Gubernur). Beliau mengatakan 'Pak Tri dapat penugasan baru'," ujar Tri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa.
Tri merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta yang diselidiki Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab Tri diturunkan dari jabatannya tanpa ada penjelasan atas kesalahan yang dilakukan.
Baca juga: Gubernur DKI Rotasi 11 Pejabat Eselon II, Ini Rinciannya
KASN meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan jabatan Tri atau memberikan jabatan yang setara. Tri juga tidak bisa diproses pensiun karena usianya belum cukup.
Soal itu, Tri menyerahkan semua prosesnya ke KASN. Dia mengatakan saat ini hanya menjalankan perintah saja.
"Ini bukan bicara puas enggak puas tetapi bicara penugasan harus dilaksanakan. ini penugasan, ya kami laksanakan," kata Tri.
Pada Jumat lalu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut Tri melakukan asesmen ulang untuk kemudian ditempatkan di posisi yang sesuai. Asesmen itu merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut rekomendasi KASN yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta.
"Ada yang sedang ditindaklanjuti, sedang proses, seperti Pak Tri Kurniadi kan sudah ikut asesmen lagi.... Nanti kita coba di posisi setara (jabatan sebelumnya)," ucap Saefullah saat itu.
Baca juga: Masuk Rekomendasi KASN, 2 Pejabat yang Jadi Staf Kembali Dilantik Gubernur DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.