JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Adi Adiantara sebagai kepala Dinas UMKM DKI Jakarta. Adi naik jabatan setelah sebelumnya dijadikan staf di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
"Awalnya saya di (Kepala) Biro Kessos, terus saya jadi pelaksana teknis fungsional di BPSDM, terus saya diangkat lagi di sini. Buat saya di mana saja enggak masalah," ujar Adi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/9/2018).
Adi merupakan salah satu pejabat yang masuk dalam rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Pencopotan Adi dari jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial lalu dijadikan staf dinilai tidak sesuai ketentuan.
KASN meminta Pemorov DKI mengembalikan jabatan Adi dan beberapa pejabat lain yang mengalami kejadian serupa. Adi tidak mau berkomentar soal polemik kepegawaiannya di Pemprov DKI Jakarta. Dia menyerahkannya kepada KASN.
Baca juga: Dapat Jabatan Lagi Setelah Ada Rekomendasi KASN, Ini Kata Tri Kurniadi
"Itu saya enggak ngerti. Pokoknya ada SK, saya duduk di sini," kata Adi.
Dalam jabatan baru ini, Adi mengatakan, hal pertama yang akan dia lakukan adalah melihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk Dinas UMKM. Khususnya terkait program OK OCE yang menjadi unggulan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita baca visi-misi Gubernur, kita lihat OK OCE, kita bandingkan dengan kondisi di lapangan. Itu yang paling penting," ujar Adi.
Pada Jumat (21/9/2018), Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut Adi dan Tri melakukan asesmen ulang untuk kemudian ditempatkan di posisi yang sesuai.
Baca juga: Masuk Rekomendasi KASN, 2 Pejabat yang Jadi Staf Kembali Dilantik Gubernur DKI
Asesmen itu merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut rekomendasi KASN yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta.
"Ada yang sedang ditindaklanjuti, sedang proses, seperti Pak Tri Kurniadi kan sudah ikut asesmen lagi, Pak Adi Adiantara sudah asesmen. Nanti kita coba di posisi setara (jabatan sebelumnya)," ucap Saefullah, Jumat lalu.
Baca juga: Buntut Pergantian Pejabat, KASN Lapor ke Presiden dan Tindak Lanjut yang Dilakukan Pemprov DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.