Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Narkoba, Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sumba Barat Daya Berujung di Tahanan

Kompas.com - 27/09/2018, 06:55 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial OH (46) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menggunakan narkoba jenis shabu-shabu saat berada di sebuah hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (25/9/2018) dini hari lalu.

Saat itu, OH bersama seorang teman wanitanya berinisial HH (23) yang ikut diamankan polisi ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu seberat 0,27 gram dan dua buah ponsel. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif sebagai pengguna narkoba yang mengandung menthaphetamine dan MDMA (ekstasi).

Baca juga: Polisi Bekuk Sumber Pemasok Sabu untuk Oknum Anggota DPRD Sumba Barat Daya

OH ke Jakarta dalam rangka perjalanan dinas untuk tugas audensi dengan Kementrian Dalam Negeri Repubkik Indonesia. Ia datang bersama 4 orang lainnya dari NTT sejak Minggu malam.

Depresi

Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barta AKP Arif Oktora mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OH menyatakan ia menggunakan shabu-shabu lantaran depresi. Sebab, anak ke-2 (dari 4 anaknya) meninggal dunia tanpa riwayat sakit.

"Dia makai (shabu-shabu) karena depresi, anaknya meninggal (dunia) mendadak, sudah dua tahun lalu," kata Arif di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Penggunaan shabu-shabu sejak dua tahun itu tidak dilakukan secara terus menerus. OH mengaku kepada polisi bahwa ia sempat berhenti dan memakai narkoba lagi baru-baru ini.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menemukan pemasok shabu-shabu yang diterima OH. Pemasoknya UR (38), penjual shabu-shabu di wilayah Jakarta.

UR ditangkap pada hari yang sama yakni Selasa sore di kawasan Tamansari.

"UR ini residvisi kasus narkoba juga. Dia baru keluar 2017 di Jakarta," kata Arif.

Dari tangan UR, polisi mendapatkan barang bukti berypa 1 paket shabu-shabu seberat 0,25 gram dan 1 ponsel serta hasil tes urine sebagai pengguna narkoba.

UR bersama OH dan HH dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga telah menangkap sumber pemasok shabu-shabu UR. Dia adalah YI yang ditangkap pada Rabu sore.

"Petugas langsung menangkap YI saat berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar Raya, Tamansari Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com