Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra soal Banyaknya Plt di Pemprov DKI Jakarta

Kompas.com - 27/09/2018, 08:10 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt) semakin banyak. Kini jumlahnya sudah mencapai 12 SKPD.

Banyak kekhawatiran yang muncul dengan banyaknya Plt itu. Fraksi PDI-P misalnya, khawatir adanya Plt akan memengaruhi penyerapan anggaran.

Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018 baru mencapai 47,7113 persen hingga Rabu (26/9/2018) kemarin. Besaran anggaran yang terserap hingga kini baru Rp 33,9 triliun dari total Rp 71,1 triliun APBD DKI 2018.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Posisi Plt Bikin Pejabat Bermain Aman Tanpa Terobosan

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, tidak ada hubungannya Plt dengan penyerapan anggaran. Secara kewenangan, Plt punya hak yang sama dengan kepala dinas definitif.

"Tidak ada hubungannya Plt dengan penyerapan anggaran. Sebenarnya begini, penyusunan program dan penyerapan itu enggak ada hubungannya dengan Plt atau tidak Plt. Kan tinggal jalankan saja sistemnya," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu.

Beda halnya dengan pelaksana harian atau Plh. Taufik mengatakan Plh memang memiliki keterbatasan kewenangan administrasi. Sebab Plh tidak bisa mengajukan anggaran atau kegiatan baru dalam pembahasan anggaran. Selain itu seorang Plh tidak bisa menandatangani sejumlah dokumen.

"Kecuali pelaksana harian (Plh), itu baru ada keterbatasan administrasi," tambah Taufik.

Bukan soal kewenangan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membenarkan bahwa kewenangan Plt sama dengan kepala dinas. Namun dia tetap melihat ada hubungan antara adanya Plt dengan penyerapan anggaran.

Baca juga: M Taufik: Tak Ada Hubungannya Plt dengan Penyerapan Anggaran

Kaitannya bukan soal kewenangan administrasi melainkan soal psikologis Plt tersebut.

Menurut dia, seorang Plt tidak akan bisa membuat terobosan di SKPD karena merasa bukan pejabat definitif. Seorang Plt juga akan lebih hati-hati karena tidak mau tersandung masalah saat mengisi jabatan sementaranya.

"Kalau suatu saat dia diganti dan pada masa pengganti baru ada masalah, dia akan kena juga. Jadi dia akan hati-hati dan jadi safety player," ujar Prasetio.

Kondisi banyaknya Plt seperti saat ini mulai terjadi sejak perombakan jabatan pada 5 Juli lalu. Jumlah Plt bertambah banyak dengan adanya perombakan lagi pada 25 September ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan Pemprov DKI ingin membuka kesempatan bagi pejabat lain untuk ikut seleksi kepala SKPD.

"Mengapa Plt? Karena proses penetapannya, kami akan memberikan kesempatan kepada para pejabat untuk mengikuti proses seleksi. Selama proses seleksi, tidak bisa ditetapkan pejabat," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com