Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Anies dan Reklamasi Ahok

Kompas.com - 01/10/2018, 07:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGHENTIAN seluruh proyek reklamasi menjadi topik hangat pada pekan ini. Bukan karena 13 pulau tak boleh dilanjutkan, dan adanya kemungkinan digugat, tetapi "kontribusi tambahan" triliunan rupiah yang digagas mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang diberikan pengembang reklamasi kepada Pemprov DKI membuka kejanggalan baru yang akan diselidiki!

Dalam program AIMAN, saya mengawali dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kontribusi tambahan ini.

"Ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan. Padahal belum dijalankan, nah itu semua nanti kita akan catat," kata Anies Baswedan kepada wartawan dalam konferensi pers soal penghentian proyek reklamasi.

Ahok: Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi!

Mari menengok ke belakang sebentar.

Kontribusi tambahan merupakan kebijakan Ahok yang awalnya diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Raperda ini ditolak pada November 2015 oleh DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak kenaikan kontribusi yang ditetapkan Ahok dari sebelumnya 5 persen menjadi 15 persen.

Mereka meminta agar kenaikan itu dicantumkan dalam peraturan gubernur. Ahok menolak dan mencoret rekomendasi DPRD. Ahok menulis di atas kertas rekomendasi itu, “Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi.”

Selanjutnya, terkait isu reklamasi ini, satu orang anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sanusi divonis 10 tahun penjara karena menerima suap dari Bos PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja (pengembang reklamasi Pulau G) sebesar Rp 2 miliar.

Kewajiban Rp 1,6 triliun ke Pemprov DKI

Namun, belum lagi soal aturan kontribusi tambahan ini selesai dibahas, sejumlah pengembang reklamasi telah membayar kewajiban triliunan rupiah untuk mendapatkan Izin reklamasi, di antaranya adalah Agung Podomoro.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja, pada September 2016, mengungkapkan telah membayar kewajiban kontribusi sebesar Rp 1,6 Triliun kepada Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta kala itu Ahok mengakui, nilai uang itu adalah kewajiban yang dikerjakan pengembang dalam pembangunan rumah susun.

"Dia sudah kerjakan Rp 1,6 triliun, tapi belum diserahkan kepada kami semua. Rumah susun paling banyak," kata Ahok di kawasan Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta (29/9/2016).

Bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, yang disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7//6/2018).KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN Bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, yang disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7//6/2018).

Anies blak-blakan di AIMAN

Dalam kesempatan wawancara di program AIMAN yang akan tayang Senin (1/10/2018) pukul 20.00 wib di KompasTV, Anies keberatan menyebut nama dalam kasus ini.

Ia berkomitmen untuk menyelidiki siapa pun yang mungkin berjalan menabrak aturan dan melanggar hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com