JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif rupiah per kilometer yang dibayarkan PT Transjakarta kepada angkot yang bergabung dengan program OK Otrip ditetapkan antara Rp 3.600 sampai Rp 3.900 per kilometer.
Tarif itu merupakan hasil penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) antara PT Transjakarta dan operator angkot, serta melibatkan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
"HPS antara Rp 3.600-Rp 3.900. Perhitungan ini sudah divalidasi oleh BPPBJ sehingga tidak perlu ada kecurigaan," ujar Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (1/10/2018).
Baca juga: Angkot OK Otrip Dipastikan Tidak Ngetem, Sopirnya Tidak Merokok
Budi berharap, angkot yang bergabung dengan OK Otrip bisa beroperasi dengan jarak 200 kilometer setiap harinya dengan tarif tersebut.
Bertepatan dengan hari pertama diterapkannya OK Otrip, ada enam operator angkot yang sudah menandatangani kontrak dengan PT Transjakarta.
Kontrak itu berlaku hingga 2020 dengan HPS Rp Rp 3.600-Rp 3.900. Namun, HPS itu bisa ditinjau ulang selama masa kontrak.
Beberapa penyebabnya yakni adanya perubahan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang menjadi gaji sopir atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Penyesuaian (tarif) itu bisa dilakukan setelah mengikuti beberapa parameter, misal harga BBM meningkat, UMP meningkat, jadi kita bisa review," kata Budi.
Baca juga: Uji Coba Selesai, OK Otrip Diterapkan Mulai Hari Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan program integrasi angkutan umum atau OK Otrip mulai hari ini.
Program ini diterapkan setelah sebelumnya dilakukan uji coba sejak 15 Januari 2018. Meski demikian, skema tarif program ini tetap sama seperti pada saat uji coba.
Ada 6 operator yang menandatangani MoU kerja sama dengan PT Transjakarta untuk program integrasi angkutan ini yaitu Budi Luhur, KWK (Koperasi Wahana Kalpika), Puskop AU Halim Perdana Kusuma, PT Lestarisurya Gemapersada, Purimas Jaya, dan PT Kencana Sakti Transport.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.