Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Marka Garis Berhenti Tidak Ada, Gimana Mau Ditilang

Kompas.com - 02/10/2018, 14:51 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melewati garis pembatas berhenti lampu lalu lintas merupakan salah satu pelanggaran yang akan diproses pada tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Namun, ada wilayah yang masuk ke dalam kawasan tilang elektronik yang masih belum memiliki marka garis pembatas lampu lalu lintas yang jelas.

Seperti di Bundaran Senayan. Di kawasan ini, beberapa lampu lalu lintas tak lagi memiliki garis pembatas.

Misalnya, lampu lalu lintas dari arah Jalan Pattimura dan Jalan Sisingamangaraja.

Tak adanya garis pembatas membuat sejumlah kendaraan baik mobil dan sepeda motor berhenti melebihi tiang lampu lalu lintas.

Baca juga: Senin Malam, Rambu Penanda Tilang Elektronik Dipasang di 4 Lokasi

Salah satu petugas kepolisian yang sedang bertugas di lokasi tersebut, Jatmiko, mengeluhkan mengenai hal ini.

Jatmiko mengatakan, marka garis pembatas sudah lama terhapus.

Namun, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang bertanggung jawab untuk itu sampai sekarang belum membuat ulang garis pembatas.

"Coba lihat, garisnya saja enggak ada, gimana mau ditilang," ujar Jatmiko, Selasa (2/10/2018).

Jatmiko juga mengeluhkan tidak adanya rambu penanda yang melarang pengendara dari jalur kedua arah Jalan Jenderal Sudirman putar balik arah menuju jalan tersebut.

Melewati garis pembatas lampu lalu lintas merupakan salah satu pelanggaran yang akan diproses melalui tilang elektronik atau  electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, sejumlah wilayah yang masuk ke dalam kawasan tilang elektronik masih belum memiliki marka garis pembatas lampu lalu lintas yang jelas. Misalnya saja di Bundaran Senayan, Selasa (2/10/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Melewati garis pembatas lampu lalu lintas merupakan salah satu pelanggaran yang akan diproses melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, sejumlah wilayah yang masuk ke dalam kawasan tilang elektronik masih belum memiliki marka garis pembatas lampu lalu lintas yang jelas. Misalnya saja di Bundaran Senayan, Selasa (2/10/2018).

 

Dia mengatakan, dalam aturan lalu lintas, kendaraan yang melintas dari jalur kedua tidak diperbolehkan untuk berputar arah dengan memotong jalan berbelok ke kanan.

Lainnya halnya di Bundaran Patung Kuda. Di kawasan ini, terdapat garis pembatas lampu lalu lintas berwarna putih.

Namun, masih saja ada pengendara yang melanggarnya. "Oh iya, saya enggak tahu. Memangnya ada tilang elektronik ya?" ujar pengendara tersebut.

Meski telah diberitahu, pengendara tersebut tidak juga memundurkan motornya hingga ke belakang garis pembatas.

Baca juga: Rambu Penanda Tilang Elektronik Belum Terlihat Terpasang di Simpang Patung Kuda

Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, marka garis berhenti dan rambu lainnya akan disediakan secara bertahap. "Rambu dan marka yang belum akan pararel disediakan," ujar Sigit.

Diketahui, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem tilang elektronik di antaranya pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com