Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

Kompas.com - 02/10/2018, 21:46 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati dua dari enam terdakwa penyelundupan 1,3 ton ganja yakni Rizky Albar (29) dan Rocky Siahaan (37).

Vonis dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang berbeda yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hal yang meringankan tidak ada, terdakwa divonis hukuman mati," kata Hakim Ketua Agus Setiawan, di ruang sidang Soerjono, PN Jakarta Barat, Selasa.

Rizky dinilai terbukti sebagai tangan kanan bandar bernama Iwan (DPO), yang mengirim ganja tersebut dari Aceh ke Jakarta dan membeli mobil boks untuk pengangkutannya.

Baca juga: Vonis Mati yang Disambut Aman Abdurrahman dengan Sujud Syukur...

Agus menyebut, beberapa hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melawan narkoba.

Selain itu, terdakwa terbukti telah berulang kali melakukan penjualan ganja dalam jumlah besar.

Pada kesempatan berbeda, Hakim Ketua Avrits memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Rocky yang menjalani sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro.

Rocky yang terbukti sebagai perekrut pelaku yang mengedarkan ganja dari Aceh ke Jakarta hanya tertunduk selama sidang berlangsung.

Adapun orang-orang yang direkrut adalah terdakwa Frengky Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29).

"Terhadap terdakwa Rocky Siaahan oleh karena itu diberikan hukuman pidana mati," kata Avrits.

Selain Rizky dan Rocky, majelis hakim juga telah memvonis empat terdakwa lainnya yaitu Gardawan (24), Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo pada Selasa.

Gerdawan dikenakan vonis penjara seumur hidup karena memiliki peran sebagai penerima perintah untuk penyelundupan 1,3 ton ganja.

Terdakwa diketahui telah melakukan pengiriman narkoba selama tiga kali dari Aceh ke Jakarta dengan upah senilai Rp 220 juta.

Sementara terdakwa Frengky, Yohanes dan Ade, yang terbukti sebagai pengirim ganja divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

Diketahui, kasus penyelundupan 1,3 ton ganja tersebut diungkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat, pada 31 Desember 2017.

Penyelundupan tersebut dilakukan dalam pengiriman jalur darat dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk boks berpelat nomor B 9337 TCD.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku satu per satu. Namun, hingga saat ini, satu orang yaitu Irwan, yang merupakan penyuplai ganja dari Aceh masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com