Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Penghuni Kos Tak Tahu Lapor ke RT Telah Diatur Dalam Perda

Kompas.com - 04/10/2018, 13:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penghuni kos di DKI Jakarta banyak yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) mengenai kewajiban melapor ke pengurus rukun tetangga (RT). Sejumlah penghuni kos yang ditemui Konpas.com pada Kamis (4/10/2018) mengaku, mereka  tak mengetahui aturan lapor ke pengurus RT tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2007.

"Saya enggak tahu kalau ada aturannya di Perda, saya tahunya ya cuma aturan dari RT aja kalau harus lapor pas baru masuk," kata Nurmansyah, penghuni kos di kawasan Tanjung Priok.

Nurmansyah menambahkan, dirinya tidak secara langsung melapor ke pengurus RT melainkan melalui pemilik kos tempat dia tinggal.

"Enggak lapor ke RT, cuma ke ibu-bapak kos saja, ngasih KTP terus mereka yang lapor ke RT. Memang sudah begitu polanya," kata dia.

Baca juga: Baru 2 Hari Kerja di Jakarta, Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal di Kos

Yusuf, penghuni kos lainnya, juga mengaku tak tahu adanya aturan tersebut. Bahkan, ia pun mengaku belum pernah bertemu dengan pengurus RT di wilayahnya.

"Saya enggak kenal sama orang RT-nya, bahkan kadang-kadang tetangga samping kanan-kiri aja enggak kenal. Cuma saling sapa aja pas ketemu," ujar dia.

Sementara itu, pemilik kos bernama Wena mengatakan ia sering melaporkan nama para penghuni kosnya kepada pengurus RT setempat. Namun, ia juga tak tahu bahwa hal itu diatur dalam Perda.

"Saya cuma tahu kalau itu aturan dari RT, enggak tahu kalau ada Perda-nya. Tetapi, setiap ada anak baru yang masuk pasti bakal langsung dilapor ke sana," kata Wena.

Ia menambahkan, data-data yang diserahkannya ke pengurs RT antara lain nama penghuni kos beserta kartu identitasnya yaitu KTP dan KK bagi yang sudah menikah.

"Data pasti dilaporkan ke RT/RW, harusnya memang yang lapor langsung anak kosnya biar langsung berkenalan. Cuma, kadang-kadang pulangnya pada malam jadi ya kayaknya enggak sempat," kata Wena.

Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umun, para penghuni kos atau kontrakan di Jakarta wajib melapor ke pengurus RT di lokasi tempat tinggalnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni kos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia. Sanksinya berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta.

Baca juga: Belajar dari YouTube, Pencuri Ini Gasak Barang Kos-kosan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini...'

"Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini..."

Megapolitan
Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Megapolitan
Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Megapolitan
Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com