Salin Artikel

Banyak Penghuni Kos Tak Tahu Lapor ke RT Telah Diatur Dalam Perda

"Saya enggak tahu kalau ada aturannya di Perda, saya tahunya ya cuma aturan dari RT aja kalau harus lapor pas baru masuk," kata Nurmansyah, penghuni kos di kawasan Tanjung Priok.

Nurmansyah menambahkan, dirinya tidak secara langsung melapor ke pengurus RT melainkan melalui pemilik kos tempat dia tinggal.

"Enggak lapor ke RT, cuma ke ibu-bapak kos saja, ngasih KTP terus mereka yang lapor ke RT. Memang sudah begitu polanya," kata dia.

Yusuf, penghuni kos lainnya, juga mengaku tak tahu adanya aturan tersebut. Bahkan, ia pun mengaku belum pernah bertemu dengan pengurus RT di wilayahnya.

"Saya enggak kenal sama orang RT-nya, bahkan kadang-kadang tetangga samping kanan-kiri aja enggak kenal. Cuma saling sapa aja pas ketemu," ujar dia.

Sementara itu, pemilik kos bernama Wena mengatakan ia sering melaporkan nama para penghuni kosnya kepada pengurus RT setempat. Namun, ia juga tak tahu bahwa hal itu diatur dalam Perda.

"Saya cuma tahu kalau itu aturan dari RT, enggak tahu kalau ada Perda-nya. Tetapi, setiap ada anak baru yang masuk pasti bakal langsung dilapor ke sana," kata Wena.

Ia menambahkan, data-data yang diserahkannya ke pengurs RT antara lain nama penghuni kos beserta kartu identitasnya yaitu KTP dan KK bagi yang sudah menikah.

"Data pasti dilaporkan ke RT/RW, harusnya memang yang lapor langsung anak kosnya biar langsung berkenalan. Cuma, kadang-kadang pulangnya pada malam jadi ya kayaknya enggak sempat," kata Wena.

Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umun, para penghuni kos atau kontrakan di Jakarta wajib melapor ke pengurus RT di lokasi tempat tinggalnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni kos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia. Sanksinya berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/04/13232971/banyak-penghuni-kos-tak-tahu-lapor-ke-rt-telah-diatur-dalam-perda

Terkini Lainnya

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke