JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Barang bukti itu adalah kuitansi pembayaran melalui kartu debet ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.
"Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Baca juga: Tengah Malam, Polisi Bawa Ratna Sarumpaet untuk Penggeledahan di Rumah
Selain itu, polisi juga telah memeriksa dokter dan tiga perawat rumah sakit.
Setelah cukup bukti, polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.
Baca juga: Diperiksa Hampir 2 Jam, Ratna Sarumpaet Tinggalkan Polda Metro Jaya
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal Ratna keluar negeri.
Pada Kamis pukul 20.00, polisi mendapatkan informasi bahwa Ratna berencana pergi ke Cile, Amerika Selatan.
Polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan. Setiba di bandara, Ratna diperlihatkan surat penangkapan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 21 September.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.