JAKARTA, KOMPAS.com - Warga perseorangan atau kelompok apapun bisa mengajukan dana sponsor perjalanan luar negeri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, syaratnya yakni perjalanan luar negeri itu bertujuan untuk mewakili Pemprov DKI atau mengharumkan nama Jakarta dan Indonesia, termasuk mempromosikan budaya.
"Boleh saja, sepanjang itu nanti dilihat dia mau mewakili siapa," ujar Mawardi, saat dihubungi, Jumat (5/10/2018).
Baca juga: Batal ke Cile, Ratna Sarumpaet Harus Kembalikan Dana Sponsor dari Pemprov DKI
Untuk mengajukan dana sponsor perjalanan luar negeri, kata Mawardi, warga perseorangan atau kelompok bisa berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkaitan dengan bidang mereka.
Warga atau kelompok itu kemudian mengajukan surat permohonan dana sponsor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Biasanya berkoordinasi dengan SKPD di bidangnya, misal soal budaya dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Nanti orang yang bersangkutan berkirim surat ke Pak Gubernur, nanti Pak Gubernur disposisi ke SKPD yang membidangi," kata dia.
Setelah itu, SKPD yang mendapat disposisi dari gubernur akan mengkaji soal permohonan sponsor itu.
Baca juga: Gubernur DKI Sebut Bukan Hanya Ratna Sarumpaet yang Dibiayai Pemprov
Jika disetujui, SKPD tersebut akan merekomendasikan pemberian dana sponsor itu kepada Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) DKI.
Besaran dana sponsor yang diberikan ditentukan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
"Alokasi anggarannya di Biro Administrasi, semua kan dipusatkan di sana," ucap Mawardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.