"Ada dua orang yang masuk kemudian menodong senjata tajam dan mengambil uang di kasir. Yang lain mebunggu di luar jadi selesai beraksi langsung kabur," ujar Steven.
Komplotan asal Matraman, Jakarta Timur ini tercatat lebih dari 10 kali melakukan aksinya. Selain minimarket di Jakarta Selatan, komplotan juga kerap membegal pengendara motor.
"Wilayah operasi banyak ada beberapa TKP. Dan ini sudah meresahkan masyarakat karena dilakukan berkali-kali, diperkirakan lebih dari 10 kali" kata Steven.
Baca juga: PRT di Cimanggis yang Diperkosa Pencuri Alami Trauma
Keesokan harinya, polisi menangkap empat anggota komplotan itu di Terminal Kampung Rambutan. Mereka adalah AR, OF, F, dan DS.
Adapun AR dan OF ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga menangkap penadah berinisial AW. Ia dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.