Pada Selasa (23/10/2018) pukul 20.20 WIB, redaksi Kompas.com menambahkan surat tanggapan dari Matthew Chan selaku Sekretaris Pertama (Politik) Kedutaan Besar Singapura di Jakarta pada artikel ini.
Berikut ini klarikasi yang disampaikan oleh Chan untuk menanggapi artikel di atas.
"Pengelolaan FIR dialokasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) atas dasar pertimbangan operasional dan teknis untuk memberikan layanan yang nyaman dan efisien bagi lalu lintas udara sipil. Prioritas Singapura adalah memastikan alur lalu lintas udara sipil yang aman dan efisien sejalan dengan ketentuan dan aturan ICAO. Pengelolaan FIR bukanlah masalah kedaulatan. Seperti yang dikemukakan mantan Kepala Staff TNI-AU Marsekal (Purn) Chappy Hakim, Indonesia memberikan layanan lalu lintas udara di atas sebagian wilayah udara Australia dan Timor Leste. Ini bukan penataan internasional yang tidak biasa.
Oleh karena itu, adalah salah untuk mengklaim bahwa pengelolaan FIR "jauh dari masalah keselamatan penerbangan internasional" ataupun hanyalah masalah bilateral antara Singapura dan Indonesia. Pengelolaan FIR adalah masalah kompleks di bawah lingkup ICAO. Hal ini menyangkut negara-negara dan pengguna internasional pada wilayah udara yang sibuk yang dicakup oleh FIR.
Otoritas Pengawas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) melibatkan para pemangku kepentingan yang relevan secara teratur, termasuk otoritas penerbangan sipil Indonesia dan penyedia layanan navigasi udara Indonesia, agar memastikan bahwa Singapura memenuhi kebutuhan komunitas penerbangan internasional. Setiap perubahan dalam pengaturan wilayah udara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan ICAO yang didasari atas pengelolaan penerbangan sipil yang aman dan efisien."