JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, ada konsekuensi yang harus dihadapi jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 terlambat disahkan. Jadwal terakhir pengesahan APBD 2019 adalah 30 November 2018.
"Jadi di PP itu diatur kalau pengesahannya lewat bulan November, ada hak keuangan yang tidak dibayarkan selama enam bulan, baik DPRD maupun eksekutif," ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/10/2018).
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selain itu, masa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode sekarang akan berakhir pada April 2019.
Baca juga: Dibahas Kurang dari 2 Bulan, APBD DKI 2019 Harus Disahkan November
Jika sampai telat, artinya mereka tidak akan digaji sampai akhir masa jabatan. Karena itu, kata Triwisaksana, DPRD DKI akan memprioritaskan pembahasan APBD DKI 2019, meskipun banyak agenda kegiatan yang harus dilakukan anggota Dewan bulan ini seperti reses dan kunjungan kerja.
"Sebaiknya kami memang komitmen terhadap jadwal ini," ujar Triwisaksana.
Hari ini, Pemprov DKI sudah menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 kepada DPRD DKI. Nilai KUA-PPAS yang diajukan adalah Rp 87,3 triliun. Pembahasan akan dimulai besok.
Triwisaksana mengatakan pembahasan KUA-PPAS direncanakan selesai pada 1 November. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD 2019.
Baca juga: Gagal Perencanaan Berujung pada Serapan APBD DKI Masih Rendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.