JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyelidikan calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David Rahardja yang membagi-bagikan minyak goreng telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Ketua Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, aksi bagi-bagi minyak goreng yang dilakukan David merupakan pelanggaran pidana.
"Kita limpahkan ke penyidik untuk ditingkatkan statusnya, karena ini menurut kami melanggar karena itu kan membagikan materi lainnya termasuk sembako," kata Benny, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Bawaslu Temukan Caleg Bagi-bagi Minyak Goreng di Jakarta Utara
Benny menuturkan, David dinilai melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kegiatan kampanye tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu," ujar Benny.
Selain itu, minyak goreng yang dibagikan oleh David tidak termasuk dalam bahan kampanye yang telah diatur.
Baca juga: Kabareskrim Pastikan Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu PSI
Benny mengatakan, barang yang boleh dibagikan oleh caleg adalah topi, kaos, dan sebagainya. Sementara, sembako seperti minyak goreng tidak termasuk di dalamnya.
Diberitakan sebelumnya, David diketahui membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Minggu (23/9/2018) lalu.
Selain minyak goreng, David dan timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.