JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya telah menyerahkan usulan resmi mengenai tilang tanpa sidang kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Usulan ini akan disampaikan Korlantas Polri kepada Makhamah Agung (MA) untuk dikaji lebih lanjut.
"Kami kemarin hari Kamis (11/10/2018) sudah memberikan kepada Korlantas (usulan resmi), kan, ini urusan Mabes Polri ke antar instansi, jadi bukan urusan Polda Metro Jaya. Kami sudah berikan ke Korlantas, nanti tinggal Korlantas yang akan mengirim surat itu kepada MA," ujar Yusuf, Senin (15/10/2018).
Baca juga: Usulkan Sistem Tilang Tanpa Sidang, Dirlantas Polda Metro Datangi MA
Meski demikian, Yusuf belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah surat permohonan resmi sudah disampaikan kepada MA.
Ia berharap permohonan sudah disetujui saat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan pada 1 November.
Sebelumnya diberitakan, ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari CCTV canggih yang didatangkan dari China.
Baca juga: Begini Cara Mudah Urus Tilang Tanpa Sidang
Tangkapan gambar tersebut nantinya akan langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Berkas tilang akan langsung dikirimkan ke kediaman pelanggar. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.
Yusuf mengatakan, permohonan penghapusan sidang tilang ini bertujuan mempersempit proses administrasi pembayaran denda tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.