JAKARTA, KOMPAS.com - Warga bernama Sahroni melaporkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu.
Sahroni menilai, Jokowi-Ma'ruf melanggar aturan kampanye dengan memasang tayangan videotron di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Dugaan pelanggaran kampanye itu ia temukan saat sedang dalam perjalanan dari kantornya di Harmoni menuju rumahnya di Kebayoran.
Di sepanjang perjalanan, ia melihat iklan Asian Para Games yang ditampilkan di sebuah videotron.
Baca juga: Cerita Pelapor Temukan Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf Amin
Namun, ia mengaku kaget ketika videotron itu menampilkan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf.
"Saya tersentak kaget kenapa ada yang namanya iklan kampanye, 01 dengan gambar Jokowi-Ma'ruf selaku capres dan cawapres dan ada gambar slogan kampanyenya," kata Sahroni, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Ia menduga, iklan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan muncul setelah iklan Jokowi-Ma'ruf. Namun, iklan itu tak muncul juga.
"Sampai kepada paling ujung yang ada di Blok M juga tidak ada. Ternyata kemudian saya besoknya mengulang lagi untuk lewat situ, saya dapati juga tidak ada, yang ada hanya Jokowi dan Ma'ruf," ujar Sahroni.
Sahroni menuturkan, hal itu ditemuinya selama tiga hari berturut-turut. Ia pun mengajak temannya untuk dijadikan saksi atas temuannya itu.
Ia mengajak temannya karena menganggap tayangan video itu melanggar SK KPU DKI Jakarta yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah jalan protokol.
Baca juga: Tim Kampanye Jokowi-Maruf Selidiki Tayangan Videotron di Jalan Protokol
Berbekal temuannya itulah Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu RI yang kemudian melimpahkannya ke Bawaslu DKI Jakarta.
Bantahan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf
Sementara itu, Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta membantah telah memasang tayangan kampanye lewat videotron di tempat terlarang.
Koordinator Bidang Advokasi dan Data Pelanggaran TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta Gelora Tarigan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa pemasang tayangan videotron tersebut.
"Kita akan pelajari dulu, apa benar seperti itu, dari kita kan tidak ada seperti tu. Tidak ada (pemasangan tayangan videotron), kita juga enggak tahu," kata Gelora.
Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila tayangan videotron itu dipasang oleh relawan atau simpatisan Jokowi-Ma'ruf yang tidak masuk dalam TKD.
"Perlu ada suatu penyelidikan, kita enggak tahu apakah relawan atau bisa saja masyarakat umum karena rasa cintanya, bisa saja," ujar Gelora.
Bawaslu DKI Jakarta telah memproses laporan Sahroni melalui sidang yang sudah digelar selama empat kali.
Baca juga: Tim Kampanye Jokowi-Maruf Bantah Pasang Iklan di Videotron
Rabu (17/10/2018) ini, Bawaslu DKI akan menggelar sidang penyampaian laporan pelapor di hadapan terlapor yang sedianya digelar pada Selasa kemarin.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang ditunda karena kuasa hukum pihak terlapor tidak mengantongi surat kuasa dari Jokowi atau Ma'ruf Amin selaku terlapor.
"Begitu kita tadi perlihatkan di hadapan majelis ternyata tidak ada surat kuasanya, hanya SK-nya tim itu memang keberatan yang dilajukan si pelapor," kata Puadi, saat ditemui usai persidangan.
Puadi menuturkan, kuasa hukum mesti mengantongi surat kuasa dari Jokowi atau Ma'ruf karena pasangan calon tersebut lah yang dilaporkan ke Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.