JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, penertiban permukiman liar gencar dilakukan.
Penertiban tersebut agar proyek normalisasi yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) bisa terlaksana.
Seiring dengan banyaknya penertiban permukiman liar, banyak pula warga yang direlokasi ke rumah susun.
Dampaknya pada era Basuki atau Ahok, rumah susun sewa milik Pemprov DKI nyaris selalu dipenuhi oleh warga relokasi.
Padahal, rusunawa tersebut diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jakarta. Sementara MBR yang tidak terkena relokasi juga ada yang ingin menempati rusunawa tersebut.
Baca juga: Warga Umum Bisa Sewa Rusunawa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi...
Akhirnya, masyarakat umum ini harus masuk ke daftar tunggu. Dari 2013 sampai 2018, setidaknya sudah ada 14.624 orang warga yang masuk ke dalam daftar tunggu.
"Kalau dulu kan memang pemprov banyak melakukan normalisasi ya. Jadi, ketersediaan rusun diprioritaskan bagi warga terprogram terlebih dahulu," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (17/10/2018).
Kesempatan terbuka lebar
Pada tahun ini, kesempatan bagi warga umum yang 5 tahun mengantre rusun itu mulai terbuka lebar.
Hal ini karena Pemprov DKI belum banyak melakukan pembebasan lahan untuk program normalisasi kali.
Artinya, kebutuhan akan rusun untuk warga terdampak penertiban lahan itu belum terlalu banyak.
Sementara, Dinas Perumahan memiliki unit rusun baru yang dibangun pada tahun-tahun sebelumnya. Ada sebanyak 9.430 unit rusunawa baru yang siap dihuni.
Baca juga: Ini Daftar Rusunawa Siap Huni, Salah Satunya Rusun KS Tubun
"Oleh karena itu, sekarang kami buka bagi warga umum yang sudah mendaftar sejak 2013 ini," ujar Meli.
Warga diminta daftar ulang
Kini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman meminta warga yang sudah masuk dalam daftar tunggu untuk daftar ulang.