Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Bau dan Dana Hibah, Dua Bantuan Keuangan DKI untuk Kota Bekasi

Kompas.com - 20/10/2018, 16:35 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan yang terjadi beberapa hari ini antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkaitan dengan bantuan keuangan. Namun, banyak yang belum memahami bahwa ada dua komponen bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk Pemkot Bekasi.

Pemprov DKI Jakarta menyebut sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 194 miliar kepada Pemkot Bekasi. Sementara itu, Pemkot Bekasi kini mengajukan dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun kepada Pemprov DKI Jakarta.

Apa perbedaan dua jenis bantuan keuangan itu?

Dana Kompensasi atau uang bau

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, bantuan keuangan pertama adalah dana kompensasi atau uang bau. Kegiatan community development juga merupakan nama lain uang bau ini.

"Ini adalah dana wajib yang harus diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi," ujar Asep saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Baca juga: Urusan Dana Hibah, Pemkot Bekasi Diminta Jangan Menyandera Kepentingan DKI

Dana wajib ini berkaitan dengan keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI Jakarta di Kota Bekasi. Tempat tersebut, meski milik Pemprov DKI, memberikan dampak lingkungan dan sosial bagi Kota Bekasi.

Uang bau itu seolah untuk "membayar" dampak yang dialami warga di sekitar TPST Bantargebang.

"Dana kompensasi ini digunakan untuk empat kegiatan yaitu perbaikan lingkungan, pemulihan lingkungan, kesehatan misalnya untuk obat atau pembangunan puskesmas di wilayah TPST Bantargebang, dan untuk belanja tunai yang diberikan ke 18.000 KK di Bantargebang," ujar Asep.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemprov DKI telah mengirim Rp 194 miliar kepada Pemkot Bekasi. Uang tersebut adalah uang bau yang dijelaskan di atas.

"(Sebesar) Rp 194 miliar itu hasil perjanjian. Artinya, kewajiban DKI itu sudah dipenuhi," ujar Premi.

Namun, pernyataan Premi dibantah oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Pepen ini mengatakan uang bau sebesar Rp 194 miliar itu merupakan kewajiban Pemprov DKI pada tahun 2017, tetapi baru dibayarkan pada 2018.

"Itu kompensasi tahun 2017, bukan hak 2018, awal tahun atau akhir tahun. Kan sekarang sudah mau masuk anggaran 2019," ujar Pepen.

Dana kemitraan atau hibah

Bantuan keuangan yang kedua adalah dana hibah atau dana kemitraan. Asep menjelaskan dana ini diberikan Pemprov DKI kepada seluruh kota yang berada di sekiar DKI Jakarta. Seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com