JAKARTA, KOMPAS.com — Persoalan dana kemitraan atau hibah sebesar Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini tengah menjadi sorotan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menceritakan awal pengajuan dana hibah itu. Anies menyampaikan, awalnya Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi menggelar pertemuan pada Februari lalu. Pemkot Bekasi meminta bantuan kemitraan.
Bantuan kemitraan itu bukan soal kewajiban Pemprov DKI Jakarta yang terkait dengan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
"Di luar urusan persampahan, (Pemkot Bekasi) minta bantuan kepada DKI," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).
Baca juga: Rincian Pengajuan Dana Hibah Rp 2,09 Triliun Pemkot Bekasi ke DKI
Pemkot Bekasi kemudian mengirimkan surat pengajuan dana kemitraan pada Mei 2018. Dana itu, lanjut Anies, diajukan untuk pengerjaan beberapa proyek.
Proyek itu antara lain kelanjutan pembangunan flyover Rawapanjang sebesar Rp 188 miliar, proyek flyover Cipendawa Rp 372 miliar, pembangunan crossing Buaran Rp 16 miliar, dan peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi Rp 5 miliar.
Namun, surat dan proposal yang diajukan Pemkot Bekasi tidak memuat rincian anggaran tersebut. Pemprov DKI mengembalikan proposal itu dan meminta Pemkot Bekasi melengkapinya dengan rincian anggaran yang dibutuhkan.
Anies menyampaikan, Pemprov DKI tidak bisa memproses pengajuan dana kemitraan itu karena rinciannya tidak lengkap.
"DKI menerima permintaan bantuan keuangan dan bantuan keuangan itu belum ada perinciannya. Karena itu, tidak bisa diproses," kata Anies.
Rincian proposal yang diajukan Pemkot Bekasi, lanjut Anies, baru dikirimkan pada 18 Oktober ini dengan total dana yang diajukan Rp 2,09 triliun.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, pihaknya akan membahas proposal yang diajukan Pemkot Bekasi itu terlebih dahulu. Pemprov DKI rencananya juga akan mengundang Pemkot Bekasi untuk membahas dana kemitraan tersebut pada pekan ini.
"Proposal itu akan kami kaji, akan kami bahas bersama di Pemprov DKI. Itu ada tim koordinasi bantuan keuangan," kata Premi.
Premi menyebut Pemprov DKI belum tentu memberikan semua dana yang diajukan Pemkot Bekasi. Dana kemitraan yang diberikan nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Jakarta.
Beda dengan uang kompensasi bau
Anies menyampaikan, dana kemitraan Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi berbeda dengan dana kompensasi bau sampah atau community development yang wajib dibayar Pemprov DKI.