JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem satu arah di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, akan diberlakukan permanen mulai Selasa (23/10/2018).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan, sistem satu arah itu akan diberlakukan selama 24 jam.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait penilangan para pelanggar.
Baca juga: Uji Coba Sistem Satu Arah Jalan Wahid Hasyim, Dishub Klaim Arus Lalin Lancar
Para pelanggar, kata Harlem, akan ditindak aparat kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kami koordinasi dengan polisi sesuai kewenangannya. Walaupun ada penilangan, kami tetap lakukan evaluasi juga terkait penerapan sistem satu arah ini," ujar Harlem saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/10/2018).
Seperti diketahui, penerapan sistem satu arah di Jalan KH Wahid Hasyim diberlakukan untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Baca juga: Pengendara Keluhkan Sistem Satu Arah di Jalan Wahid Hasyim
Ada 2 tahap pemberlakuan sistem satu arah Jalan KH Wahid Hasyim.
Tahap I dimulai dari simpang Jalan Jaksa hingga simpang Jalan Agus Salim dari arah timur ke barat atau menuju Sarinah.
Kemudian, sistem satu arah tahap II dimulai di Jalan Agus Salim dari simpang Jalan KH Wahid Hasyim sampai simpang Jalan Kebon Sirih atau Jalan Sabang.
Baca juga: Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan KH Wahid Hasyim Dimulai Hari InI
Dalam pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut, kendaraan mobil maupun sepeda motor, dari arah Jalan Agus Salim dilarang berbelok ke kanan menuju Jalan KH Wahid Hasyim.
Pengendara harus terlebih dulu berjalan lurus melintasi Jalan Sabang dan memutar melintasi Jalan Kebon Sirih, Jalan Jaksa untuk sampai Jalan KH Wahid Hasyim.
Begitu pula kendaraan yang meintas dari arah Jalan MH Thamrin tidak diperkenankan berbelok kanan menuju Jalan Agus Salim dan lurus ke Jalan KH Wahid Hasyim.
Baca juga: Penataan Jalan Wahid Hasyim, Trotoar Diperlebar dan Ada Tempat untuk PKL
Pengendara wajib belok kiri melintasi Jalan Sabang dan memutari Jalan Kebon Sirih jika hendak menuju Jalan KH Wahid Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.