JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Selasa (23/10/2018).
Sohibul tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Indra dan sejumlah kader PKS.
"Ya kami penuhi panggilan ya, ini sudah telat karena tadi harus tawaf (berputar) dulu. Pintunya (Polda Metro Jaya) ditutup semua," ujar Sohibul Iman, Selasa.
Tanpa banyak berkomentar, Sohibul kemudian bergegas memasuki gedung pemeriksaan.
Baca juga: Selasa, Polisi Periksa Sohibul Iman Terkait Laporan Fahri Hamzah
"Statement-nya nanti ya setelah pemeriksaan," ucapnya sambil berlalu.
Sohibul dilaporkan Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Maret 2018.
Laporan tersebut dibuat Fahri karena merasa Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Baca juga: Sohibul Iman Absen Pemeriksaan Polisi soal Laporan Fahri Hamzah
Sohibul beberapa kali memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Namun, statusnya masih terlapor.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.