DEPOK, KOMPAS.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya bersama tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI melakukan uji balistik terhadap senjata Glock 17 dalam kasus peluru yang nyasar ke ruangan anggota DPR.
Uji balistik ini dilaksanakan di Lapangan Tembak Brimob Kelapa Dua, Selasa (23/10/2018) pagi.
"Hari ini, kita lakukan uji balistik terkait penggunaan senjata Glock 17, dengan peluru yang ditembakkan kaliber 9 milimeter dan berat 115 grim produksi TMC," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca juga: Siapa Pemilik Switch Auto pada Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR?
Ia mengatakan, dalam uji balistik, nantinya peluru ditembakkan ke sasaran berbahan kaca dan tripleks dari jarak 300 meter.
"Kita akan buktikan, dengan jarak seperti ini apakah tembakan akan melesat, sasaran itu kita buat dari kaca dilapisi oleh tripleks ukuran tiga milimeter," ujar dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menyampaikan, uji coba ini menjadi pembuktian bahwa peluru nyasar ke ruangan anggota DPR bisa saja terjadi.
"Jadi biar kasus ini tidak berkembang ke mana-mana, kita buktikan ternyata kalau itu senjata costumize peluru bisa lari-lari, jadi real kesalahan di lapangan dan tidak ada isu lain," ucap Al Habsyi.
Baca juga: Rekonstruksi Menguak 5 Fakta Baru dalam Kasus Peluru Nyasar DPR RI
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai dalam menggunakan senjata.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam-cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.