JAKARTA, KOMPAS.com - Di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang padat perkantoran, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) sangat dibutuhkan untuk para pekerja.
PKL di kawasan Kuningan ditempatkan di trotoar dengan izin yang legal.
Kompas.com mencoba menelusuri belakang Atrium Setiabudi atau Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Denpasar Raya yang bersimpangan dengan Jalan Prof DR Satrio.
Setidaknya ada empat titik lokasi sementara (loksem) yang terletak di sepanjang Jalan itu.
Baca juga: PKL Difasilitasi untuk Duduki Trotoar di Jakarta Selatan
Keempatnya berdiri di atas trotoar. Di belakang Lippo Plaza, akses pejalan kaki terputus lantaran trotoar digunakan sebagai tempat PKL.
Pejalan kaki harus berjalan di ruas jalan raya, melewati parkiran motor pinggir jalan.
Begitu pula di depan Gedung Dharma Wanita Persatuan Pusat. Trotoar sama sekali tak bisa digunakan.
Namun, sejumlah pejalan kaki tak keberatan dengan kondisi ini. Andini misalnya, karyawan swasta ini mengaku tak masalah jika harus berjalan kaki di jalan raya.
"Memang enggak enak sih berbagi jalan sama kendaraan. Tapi, ya mau bagaimana, soalnya butuh PKL juga kan," kata Andini.
Hal yang sama diungkapkan Eben, karyawan swasta lainnya. Menurut Eben, keberadaan PKL di trotoar memang membuat ia tak bisa berjalan kaki dengan nyaman.
Baca juga: PKL Berjualan di Bawah Skybridge Tanah Abang yang Masih Dibangun
Namun, PKL yang ada sangat dibutuhkan ia dan banyak orang lainnya yang berkantor di sana.
"Harusnya memang bisa lebih rapi dan enggak di trotoar. Tapi, ya keadaannya seperti ini, mau bagaimana lagi," kata Eben.
Aturan mengenai trotoar tertuang dalam undang-undang dan peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki.
Pasal 131 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".
Sementara, Pasal 132 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki wajib: a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi".
Baca juga: Warga Setiabudi Keluhkan PKL yang Jadi Sumber Ketidaktertiban
Adapun Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, Pasal 25 Ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".
Pasal 25 Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.