Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan Ada di 200-300 Titik

Kompas.com - 23/10/2018, 17:32 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye oleh partai politik pada musim Pemilu 2019 terjadi di 200 hingga 300 titik di Jakarta Barat.

Rata-rata, pelanggaran yang dilakukan yakni memanfaatkan sarana dan prasarana umum milik pemerintah untuk kampanye.

"200-300 titik yang melanggar karena sampai tingkat kelurahan dan paling banyak di tingkat kelurahan. Di jalan-jalan lingkungan dan gang," kata Oding di Kembangan, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Satpol PP Jakbar Copot Alat Peraga Kampanye yang Dipasang di Rambu Jalan

Selain di sarana dan prasarana umum, alat peraga kampanye di Jakarta Barat dilarang dipasang di jalan protokol, seperti Jalan S Parman dan Jalan Latumenten.

Menurut Oding, data mengenai titik pelanggaran ini berdasarkan temuan satpol PP dari 8 kecamatan yang melakukan penertiban.

Ke-8 kecamatan itu yakni Kecamatan Tamansari, Tambora, Palmerah, Grogol Petamburan, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, dan Kebon Jeruk.

Oding mengatakan, aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye ini diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia.

Adapun SK tersebut yaitu SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.

Selain itu, dalam SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Kebanyakan (pelanggaran) dari para caleg yang secara sendiri-sendiri memasang di sembarang tempat. Mungkin ada yang belum paham sehingga masih ada (pelanggaran)," kata dia.

Mulai Selasa, Bawaslu bersama Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban serentak alat peraga kampanye yang melanggar aturan mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.

Adapun tahap pertama penertiban dilakukan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: KPU: Pemilih Jangan Disuguhi Kampanye Saling Ejek, Tidak Terkait VIsi-Misi

Pada kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya menurunkan anggota satpol PP dari masing-masing kecamatan untuk menggapai titik target pelanggaran.

Pihaknya menurunkan 420 anggota dari masing-masing kecamatan dan dibantu dengan petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat dan Bawaslu Kota Jakarta Barat.

"Yang dominan spanduk caleg. Kalau bendera partai ada (yang melanggar) tetapi enggak begitu banyak," kata Tamo dalam pesan singkat, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com