JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengizinkan Bawaslu memeriksa tersangka kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Berkaitan permintaan Bawaslu untuk periksa RS (Ratna Sarumpaet). Jadi sudah komunikasi dengan Ditreskrimum bahwa besok Bawaslu akan klarifikasi di Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).
Argo mengatakan, Bawaslu akan memeriksa Ratna pada Rabu (24/10/2018) pukul 14.00.
Baca juga: Polisi Panggil Atiqah Hasiholan untuk Klarifikasi Foto Ratna Sarumpaet
"Artinya nanti dari Bawaslu datang ke sini (Polda Metro Jaya) menanyakan Ibu RS terkait laporan di Bawaslu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin melaporkan Ratna Sarumpaet ke Bawaslu.
TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.
Baca juga: Menurut Sandiaga, Elektabilitas Prabowo Naik Pasca-kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Pelaporan ini terkait kebohongan yang dilakukan aktivis yang juga anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet.
Sebelum TKN, kelompok yang mengatasnamakan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna.
Ratna tengah menjalani masa penahanannya di Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.