Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja

Kompas.com - 25/10/2018, 10:41 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah persyaratan bagi buruh yang mendapat subsidi dari Kartu Pekerja DKI. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pekerja dengan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) juga bisa mendapatkan subsidi itu.

"Kalau tahun lalu kan syaratnya tidak boleh lebih dari UMP. Tahun depan kami (ubah), 10 persen di atas UMP bisa dapat," ujar Andri ketika dihubungi, Kamis (25/10/2018).

Kartu Pekerja itu diberikan kepada buruh untuk menjawab tuntutan mereka atas penetapan UMP tahun 2018. Buruh meminta Pemprov DKI menetapkan UMP tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Menanti Keputusan Gubernur soal Nilai UMP DKI Tahun 2019

Namun pada akhirnya Pemprov DKI menetapkan UMP dengan mengikuti aturan PP tersebut. Untuk meringankan beban hidup buruh, Pemprov DKI memberi subsidi bagi mereka.

Tahun ini, buruh yang mendapatkan Kartu Pekerja hanya yang memiliki gaji UMP. Tahun depan, buruh dengan gaji 10 persen di atas UMP juga bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Dengan Kartu Pekerja DKI, buruh bisa naik bus transjakarta gratis. Mereka juga bisa berbelanja di Jakgrosir yang harganya lebih murah dari harga pasaran. Selain itu, anak-anak mereka juga mendapatkan Kartu Jakarta Pintar.

KJP bisa digunakan untuk berbelanja bahan makanan bersubsidi mulai dari ikan, ayam, hingga susu.

"Sehingga walau pendapatannya dirasa kurang, tetapi pengeluaran mereka bisa ditekan dengan bantuan pemerintah," ujar Andri.

Baca juga: UMP DKI 2019: Pengusaha Usulkan Rp 3,8 Juta, Buruh Mau Rp 4,3 Juta

Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  belum menetapkan UMP 2019. Namun Andri telah mengatakan bahwa Pemprov DKI akan mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan PP tersebut, kenaikan UMP 2019 ditetapkan sebesar 8,03 persen. Jika dihitung dengan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3,6 juta, maka UMP 2019 akan jatuh pada nilai sekitar Rp 3,9 juta.

Sementara usulan kenaikan upah oleh buruh dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Rabu kemarin adalah Rp 4,3 juta.

Keputusan mengenai besar UMP di Jakarta akan ditentukan Anies. Anies harus memutuskannya paling lambat 1 November 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com